Pandemi Covid-19 Buat Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya Menurun 97 Persen

- 5 Agustus 2020, 17:31 WIB
Operasi Patuh Lodaya, Satlantas Polres Bogor bagikan 2.000 masker di Puncak pada libur ketiga Idul Adha 2020: Satlantas Polres Bogor, Jabar, kembali lakukan Operasi Patuh Lodaya pada Senin 3 Agustus 2020, setelah liburan lebaran Idul Adha 1441 H.
Operasi Patuh Lodaya, Satlantas Polres Bogor bagikan 2.000 masker di Puncak pada libur ketiga Idul Adha 2020: Satlantas Polres Bogor, Jabar, kembali lakukan Operasi Patuh Lodaya pada Senin 3 Agustus 2020, setelah liburan lebaran Idul Adha 1441 H. /Linna Syahrial /Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat menyebukan masa Pandemi Covid-19 membuat jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bogor menurun sebanyak 97 persen pada Operasi Patuh Lodaya Kamis, 23 Juli 2020 sampai Rabu, 5 Agustus 2020.

"Dalam kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Bogor ini mengalami angka penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 97 persen”, ungkap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, Rabu, 5 Agustus 2020.

AKP Fitra menyebutkan penurunan pelanggaran lalu lintas dapat dilihat dari data teguran yang sudah dilakukan sebanyak 6.657 kasus tanpa penindakan tilang.

Baca Juga: Satu Staf Positif Covid-19, Kantor DPRD Kabupaten Rencana Dikosongkan 2 Hari

Selisih jumlah teguran Operasi Patuh Lodaya 2020 dengan 2019 pun ada 139 kasus. Hal itu karena pada tahun lalu, jumlah pelanggaran mencapai 6.856 kasus.

“Dalam pelaksanaan Ops Patuh 2020 yang baru saja usai di hari ini, dalam masa pandemi taget utama operasi bukan lagi penegakan hukum namun lebih kepada tindakan persuasif humanis maka jika ditemukan pelanggaran lalu lintas serta protokol kesehatan di lapangan dilaksanakan penindakan yang sifatnya teguran," ungkapnya.

Penurunan angka pelanggaran, kata dia, didorong juga oleh kesadaran masyarakat atas imbauan pemerintah di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satu Anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19

Dimulai dari pemakaian masker, pembatasan jarak antara pengendara dan penumpang maupun hal lainnya.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x