Polisi di Bogor Malah Selamatkan Perampas HP Rp3 Juta, Ada apa?

- 5 Agustus 2020, 10:38 WIB
Anggota Polsek Gunung Putri saat reka ulang kasus perampasan hp dua anak di Posyandu wilayah hukumnya.
Anggota Polsek Gunung Putri saat reka ulang kasus perampasan hp dua anak di Posyandu wilayah hukumnya. /Linna Syahrial /Humas Polres Bogor



ISU BOGOR- Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri Kepolisian Resor (Polres) Bogor malah menyelamatkan satu orang pelaku tindak pidana penipuan atau tindak pidana perampasan 'handphone' (HP) seharga Rp3 juta berinisial A alias B terhadap dua anak di sebuah Posyandu wilayah hukumnya, pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Polisi merasa kasihan melihat pelaku akan diamuk massa saat ketahuan merampas HP dua anak berinisial FU dan L.

Berawal ketika FU dan L berteriak meminta tolong karena HP-nya tiba-tiba akan dibawa pelaku B dengan modus bertanya tentang kejadian tawuran di daerah sekitar dan meminta memeriksa HP kedua anak tersebut.

Baca Juga: SIM Keliling Belum Operasi, Warga Kota Bogor Bisa Proses ke Kantor Polresta

Modus pelaku berhasil karena calon korbannya FU dan L ketakutan di tanya tentang keterlibatan tawuran dan membuat keduanya mau menyerahkan HP-nya untuk diperiksa pelaku.

Beruntungnya, korban yang berinisiatif berteriak HP-nya malah akan dibawa pelaku membuat warga berdatangan dan segera menghampiri pelaku siap mengamuk.

Baca Juga: Terakhir, Operasi Patuh Lodaya 2020 Polresta Bogor Ada di 5 Titik

Pelaku pun grogi yang akhirnya membuang HP tersebut ke semak-semak.

Anggota Polsek Gunung Putri yang sedang berpatroli melihat kejadian tersebut segera menghampiri kerumunan untuk menyelamatkan B dari amuk massa tersebut.

Anggota patroli Polsek Parung tidak memerkenankan warga di wilayah hukumnya main hakim sendiri yang akan menimbulkan masalah hukum lainnya.

Baca Juga: Hari Ini, Razia Operasi Patuh Lodaya 2020 Terakhir Polres Bogor Ada di 2 Titik Jalan Alternatif

"Jadi pelaku ditangkap oleh warga, namun dileraikan oleh petugas dari amukan massa. Dan pelaku saat ini sudah diberikan perawatan medis oleh Polsek Gunung Putri serta diproses sesuai aturan yang berlaku", ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulis yang diterima isubogor.com, Rabu, 5 Agustus 2020.

Sementara, Kapolsek Gunung Putri Kompol Andri memastikan kini pelaku telah diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik korban seharga tiga juta rupiah, pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x