Mahasiswa Desak Pemkot Bogor Bubarkan Detektif Covid-19, Begini Tanggapan Bima Arya

- 21 Juli 2020, 02:09 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020 /

ISU BOGOR - Desakan pembubaran keberadaan detektif covid-19 di Kota Bogor mulai direspon Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Senin 20 Juli 2020. Orang nomor satu di kota hujan itu, membantah jika detektif Covid-19 yang dibentuknya untuk menyaingi keberadaan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.

"Kita ingin juga meluruskan pemahaman yang sangat keliru tentang detektif covid ini. Karena tidak ada rekruitment baru. Bahwa seolah olah ada orang orang yang direkrut untuk masuk ke lini. Tidak seperti itu," bantahnya, di rumah dinas Wali Kota Bogor yang dijadikan Posko GTPP Covid-19 di Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020.

Menurutnya, personil yang ada di dalam detektif Covid-19 itu adalah orang yang sama mulai dari kecamatan, kepala seksi kemasyarakatan, TNI-Polri (Koramil, Polsek dan Puskesmas). Bahkan, dari segi pendanaannya juga sama dari Kelurahan Siaga Corona dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.

Baca Juga: Catat! Mulai 3 Agustus Stasiun Bogor dan Cilebut Resmi Jadi Stasiun Khusus KMT

"Detektif Covid-19 Ini hanya sistem yang disempurnakan. Ini kita luruskan dan detektif Covid-19 ini di bawah komando pak Wakil Wali Kota Bogor sebagai Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, khususnya ada divisi kasus pencegahan dan penanganan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) mendesak Pemkot Bogor untuk membubarkan Detektif Covid-19 yang di bentuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Menurut mereka keberadaan, detektif Covid-19 seolah memunculkan dualisme kepemimpinan atau matahari kembar terkait penanganan percepatan Covid-19 di Kota Bogor.

"Jadi, kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan di dua orang tersebut," ucap Koordinator Aksi Mapancas Bogor, Ferga Dirga beberapa waktu lalu.

Baca Juga: UTBK IPB University Gelombang 2 Terapkan Protokol Covid-19 Secara Ketat

Tak hanya itu, Mapancasa juga mempertanyakan payung hukum keberadaan detektif Covid-19. "Setelah kami kaji mungkin Bima merujuk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2020 bahwa anggaran detektif Covid ini engga bisa di minta transparansinya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah