Bima Arya soal Setop Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal: Ini untuk Keselamatan Warga

- 28 Juli 2022, 20:29 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penghentian pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal semata-mata demi keselamatan warga.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penghentian pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal semata-mata demi keselamatan warga. /Prokompim Kota Bogor
ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penghentian pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal semata-mata demi keselamatan warga.

Hal tersebut diungkapkan Bima Arya berdasarkan hasil keputusan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Rapat tersebut, kata Bima Arya beragendakan konsultasi dan koordinasi terkait penetapan status konflik sosial yang terjadi akibat adanya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Diajak Lari Bima Arya di Seputar Kebun Raya Bogor, Netizen: Wisata Politik

Menurutnya, langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ini berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan adanya potensi konflik sosial yang besar.

“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” jelas Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima Arya pun menerangkan bahwa penetapan ini diambil untuk dilakukan intervensi secara fisik untuk memperbaiki tanggul yang ada di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.

Baca Juga: Bima Arya Nonton Konser di Kebun Raya Bogor, Netizen Keluhkan Rumput Rusak dan Gangguan Flora Fauna

“Ini adalah untuk keselamatan warga di sana. Sesegera mungkin kami akan turun di sana untuk menghentikan aktivitas di sana, dan memberi kesempatan pada dinas PUPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Bima Arya dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima, Kamis 28 Juli 2022.

"Sambil tentunya kami mengupayakan mediasi dengan semua yang ada. Tentu kami ingin agar persoalan ini selesai, warga bisa menerima pihaknya juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x