Saat Masyarakat Susah, 3 Pemilik Apotek di Bogor Timbun Obat Hanya Dihukum Rp1 Juta

- 16 Juli 2021, 20:44 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menujukkan obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan dijual di luar Kota Bogor, Jumat 16 Juli 2021
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menujukkan obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan dijual di luar Kota Bogor, Jumat 16 Juli 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penimbun obat terapi Covid-19 di Kota Bogor. Kali ini polisi menangkap tiga pemilik apotik yang menjual obat hingga dua kali lipat dari harga pasaran yang telah ditetapkan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukan untuk pasien yang terpapar Covid-19.

Ditemukan obat-obatan jenis ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate yang dijual hingga dua kali lipat dari harga pasaran.

Baca Juga: Inalillahi! 65 Pasien Meninggal saat Isoman, Dedie Rachim Sebut TPU Khusus Covid-19 Kota Bogor Penuh 

Susatyo mengungkapkan, sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan diluar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Ia mengatakan, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotik yang tersebar di Kota Bogor.

Dari penyelidikan itu, diketahui, ada tiga apotik yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor Perluas Penyekatan di 17 Titik Selama 24 Jam, Ini Lokasinya 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x