Saat Masyarakat Susah, 3 Pemilik Apotek di Bogor Timbun Obat Hanya Dihukum Rp1 Juta

- 16 Juli 2021, 20:44 WIB
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menujukkan obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan dijual di luar Kota Bogor, Jumat 16 Juli 2021
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat menujukkan obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan dijual di luar Kota Bogor, Jumat 16 Juli 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Pertama, dari apotik MP, Susatyo mengaku mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.

“Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp250 ribu,” kata Susatyo.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat diluar wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah, Hari Ini 9 Pasien Positif Covid-19 Meninggal 

Kejanggalan Kedua ditemukan di apotik TP di Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga diatas harga pasaran.

“Ketiga, apotik SP. Dari keterangan pemilik apotik, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik Apotik berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan,” katanya.

Saat ini pihaknya mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk ketiga pemilik apotik tersebut.

Baca Juga: SPOILER The Devil Judge: Ji Sung dan Kim Min Jung 'Perang Saraf' 

Susatyo menambahkan, dengan pengungkapan ini dirinya berharap kepada semua masyarakat yang memiliki infomasi penjualan obat Covid-19 dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Susatyo mengatakan apa yang mereka lakukan melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah