Ketentuan-ketentuan baru pada PPKM Darurat tersebut tak lain sebagai upaya Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Bogor untuk menekan laju penularan virus di kalangan masyarakat.
Bupati Bogor Ade Yasin yang juga selaku Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Bogor mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat diiringi dengan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas).***