PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Sekda Syarifah Sofiah: Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran

- 2 Juli 2021, 16:50 WIB
PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Sekda Syarifah Sofiah: Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran
PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Sekda Syarifah Sofiah: Pemkot Bogor Kembali Refocusing Anggaran //Prokompim Kota Bogor

Sekda Jawa Barat menjelaskan, dari 27 daerah di Provinsi Jawa Barat, dibagi menjadi 2 asesmen, yaitu asesmen 3 yang terdiri dari 14 yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

Sementara asesmen 4 terdiri dari 12 daerah, yaitu Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kota Bogor.

Baca Juga: Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

"Level asesmen ini dikeluarkan berdasarkan atas dua indikator besar yakni indikator laju penularan dan indikator kapasitas respon. Untuk pengelolaannya, baik level 3 atau 4 sama. Kurang lebih ada 14 sektor yang diatur," kata Setiawan secara daring.

Setiawan menerangkan, dalam implementasi PPKM Darurat untuk perkantoran 100 persen Work From Home (WFH), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semuanya dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial yang terdiri dari keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina dan komunikasi, dibuka maksimum 50 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sedangkan sektor critical yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik, petrochemical, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air, dibuka maksimum 100 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas maksimum 50 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Hanya apotek dan toko obat yang diizinkan beroperasi 24 jam, restoran tidak diizinkan makan ditempat (dine in) tapi yang memungkinkan adalah take A away atau delivery, operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Demikian halnya dengan tempat ibadah, tempat fasilitas umum, kegiatan seni dan budaya yang akan ditutup sementara. Transportasi umum, maksimum 70 persen. Resepsi, maksimal 30 orang dan tidak ada makan di tempat (harus dibawa pulang).

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x