Nasabah di Bogor Ditipu Oknum BRI Investasi Bodong Rp2 Miliar

- 20 April 2021, 19:41 WIB
Kapolres AKBP Harun menujukan barang bukti hasil kejahatan investasi bogor di Mapolres Bogor, Selasa 20 April 2021
Kapolres AKBP Harun menujukan barang bukti hasil kejahatan investasi bogor di Mapolres Bogor, Selasa 20 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR – Seorang nasabah SS ditipu oknum pagawai BRI dengan investasi bodong atau paslu sebesar Rp2 miliar. Pelaku AM pun ditangkap polisi.

Polisi membekuk oknum pejabat kantor cabang bank pemerintah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku menipu nasabah dengan program investasi fiktif dengan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan aksi penipuan tersebut berawal ketika pelaku berinisial AM menawarkan program investasi kepada salah satu nasabah SS untuk menanamkan modal Rp1 miliar.

Baca Juga: Sutradara Parasite, Bong Joon Ho Hadiri Ajang Penghargaan Oscar Mendatang

Dari program itu, pelaku mengimingi korbannya bisa mendapat keuntungan Rp 40 juta dalam satu tahun.

“Ketika korban tertarik, pelaku meminta buku tabungan dan ATM korban dengan dalih untuk kepentingan pencairan profit yang sudah dijanjikan," kata Harun, di Mapolres Bogor Selasa 20 April 2021.

Pada perjalannya, pelaku sempat memberikan profit sebesar Rp 40 juta tetapi diambil dari uang investasi korban itu sendiri. Korban pun masih percaya hingga akhirnya menyadari uang dalam rekeningnya ludes.

Baca Juga: Pangeran Harry Segera Tinggalkan Inggris dan Lewatkan Ulang Tahun Ratu Elizabeth II

"Uang korban diambil setiap harinya dengan nominal berbeda-beda ditransfer ke rekening pribadi untuk kepentingan tersangka untuk judi online dan usaha sampai sisa rekening korban Rp 1,5 juta," jelasnya.

Lalu, pihak bank menemukan transaksi yang mencurigakan dari korban kepada tersangka. Dari situ, dibentuklah tim untuk mendalami temuan itu.

"Saat korban ditanya pihak bank. Dia tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku. Baru diketahui kalau korban terjebak program fiktif yang ditawarkan pelaku. Ini murni akal-akalan pelaku," jelas Harun.

Baca Juga: Pangeran William Ikut Kecam European Super League: Liga Super Bisa Merusak Sepakbola Eropa

Polisi yang turut melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, pelaku AM yang diketahui menjabat sebagai asisten manager itu dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ini yang kedua kali dengan cara yang sama, modus sama dan korban sama tapi dengan keuntungan Rp 80 juta ketika pelaku di Tambun, Bekasi pada 2018. Jadi sudah dua kali di Bekasi tahun 2018 dan Cileungsi 2019. Kerugian jadi Rp2 miliar," tutupnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x