Lalu, pihak bank menemukan transaksi yang mencurigakan dari korban kepada tersangka. Dari situ, dibentuklah tim untuk mendalami temuan itu.
"Saat korban ditanya pihak bank. Dia tidak pernah mentransfer uang kepada pelaku. Baru diketahui kalau korban terjebak program fiktif yang ditawarkan pelaku. Ini murni akal-akalan pelaku," jelas Harun.
Baca Juga: Pangeran William Ikut Kecam European Super League: Liga Super Bisa Merusak Sepakbola Eropa
Polisi yang turut melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, pelaku AM yang diketahui menjabat sebagai asisten manager itu dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ini yang kedua kali dengan cara yang sama, modus sama dan korban sama tapi dengan keuntungan Rp 80 juta ketika pelaku di Tambun, Bekasi pada 2018. Jadi sudah dua kali di Bekasi tahun 2018 dan Cileungsi 2019. Kerugian jadi Rp2 miliar," tutupnya.***