Resmi! Bima Arya Keluarkan Aturan Pakaian Dinas Nuansa Santri Bagi Muslim

- 30 Maret 2021, 09:11 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Dedie A Rachim
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Dedie A Rachim /Rafik Maeilana/Isu Bogor

Baca Juga: Bima Arya Sesumbar Kota Bogor, Kota Pertama Selesai Vaksinasi dengan 7.000 Suntikan Per Hari

Baca Juga: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Bima Arya: Pimpinan Harus Beri Keteladanan

Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap jumat minggu pertama menggunakan Batik ASN.

Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas.
Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri.

Kemudian, setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat; rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki; jilbab; sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x