Resmi! Bima Arya Keluarkan Aturan Pakaian Dinas Nuansa Santri Bagi Muslim

- 30 Maret 2021, 09:11 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Dedie A Rachim
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Dedie A Rachim /Rafik Maeilana/Isu Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya baru saja secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam aturan itu disebutkan aturan baru memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, Linmas hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan setiap tanggal 22 wajib memakai pakaian bernuansa santri bagi PNS bergama Islam.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode Digiring Lembaga Survei, Rocky Gerung: Mari Referendum

Baca Juga: Bantah Intimidasi Habib Rizieq, Bima Arya Sebut Hanya Menegakan Aturan Prokes

“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari, Senin 29 Maret 2021.

Dalam perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas. Senin, berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.

Kemudian, Selasa berpakaian Smart Casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (Pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (Wanita).

Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (Baju Sunda).

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x