"Alasannya untuk mendidik anaknya," kata Arsal.
Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi hingga menahun. Polresta bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) memberikan konseling kepada para korban.
Sementara, pelaku Achmad akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Selain itu, satu buah obeng, kunci inggris, palu ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti.***