Ingat, Hari Ini Kendaraan Berplat Ganjil yang Bisa Melintas di Kota Bogor

- 27 Februari 2021, 09:01 WIB
Petugas memberhentikan kendaraan yang berplat nomor ganjil seiring penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor
Petugas memberhentikan kendaraan yang berplat nomor ganjil seiring penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor /Iyud Walhadi


ISU BOGOR - Akhir pekan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap. Pada Sabtu 27 Februari 2021 hanya kendaraan berplat ganjil yang diperkenankan melintas di Kota Bogor.

Bagi Anda yang hendak berlibur dan kebetulan harus melewati Kota bogor ada baiknya memperhatikan pemberlakuan jam Ganjil Genap Bogor.

Sabtu ini giliran kendaraan berplat nomor akhir ganjil yang yang diijinkan masuk ataupun melewati wilayah Kota Bogor yang berlaku mulai pukul 09.00 hinga 18.00 WIB.

Baca Juga: 18 Pelajar Diamankan Hendak Tawuran di Tasnya ada Cerulit dan Parang

Baca Juga: Bogor Tiadakan Festival Cap Go Meh, Bima Arya: Tidak Mengurangi Makna Kebersamaan

Sementara kendaraan berplat nomor akhir genap masih diijinkan masuk hanya pada pukul sebelum pukul 09.00 dan setelah pukul 18.00 WIB.

Kebijakan Ganjil Genap Bogor memang telah diputuskan diperpanjang oleh Pemkot Bogor dua pekan lalu karena dianggap efektif mengurangi mobilisasi masyarakat untuk meminimalisasi kerumunan terkait aturan protokol kesehatan dalam menghambat pandemi Covid-19.

Dalam beberapa kesempatan Walikota Bogor menyatakan, kebijakan Ganjil Genap Bogor selain berhasil menurunkan mobilitas warga, juga cukup berdampak pada penurunan jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Uni Eropa Sorot Kota Bogor Terkait Penanganan Covid-19 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x