Pelaku Pembuang Sampah Medis di Bogor Dibayar Rp 1,5 Juta

- 17 Februari 2021, 17:57 WIB
Pelaku pembuang sampah Covid-19 YS (28) diamankan Polresta Bogor Kota, Rabu 17 Februari 2021
Pelaku pembuang sampah Covid-19 YS (28) diamankan Polresta Bogor Kota, Rabu 17 Februari 2021 /Isu Bogor/Chris Dale


ISU BOGOR - Pelaku pembuang sampah medis covid-19 YS (28) mengaku telah membuang sampah berulang dan setiap bulannya menerima Rp1,5 juta.

Dihadapan polisi, YS mengaku selain membuang sampah di tempat sampah di Empang, Kota Bogor, dirinya sempat membuang sampah serupa di rest area Tol Jagorawi.

Kata dia, dirinya diminta membuang sampah oleh perusahaanya dengan cara membakar di sebuah lahan kosong. Hanya saja, YS memilih membuang sembarang di tempat pembuangan sampah dengan menggunakan plastik sampah.

Baca Juga: Gawat Polisi Bogor Temukan Sampah Hasil Rapid Tes Dibuang Sembarang

"Selain membuang di sini (Empang) juga membuang sampah di rest area. Saya juga diminta perusahaan memusnahkanya," paparnya Rabu 17 Februari 2021.

Pelaku YS seorang karyawan PT PVM berprofesi sebagai pengemudi perusahaan. PT PVM sendiri merupakan jasa penyedia rapid tes mandiri. Sampah yang dibuang di Bogor merupakan sampah hasil tes covid mandiri di sebuah klinik di Depok.

Kanit Reskrimsus Polresta Bogor AKP Dudi Aminudinsyah menjelaskan setiap bulannya tersangka YS menerima bayaran dari perusahaanya Rp1,5 juta untuk memusnahkan sampah medis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look

"Seharusnya perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk memusnakan limbah medis. Nyatanya, dilakukan sendiri. Pelaku mendapat bayaran Rp1,5 juta," terang Dudi.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x