Pelaku Pembuang Sampah Medis di Bogor Dibayar Rp 1,5 Juta

- 17 Februari 2021, 17:57 WIB
Pelaku pembuang sampah Covid-19 YS (28) diamankan Polresta Bogor Kota, Rabu 17 Februari 2021
Pelaku pembuang sampah Covid-19 YS (28) diamankan Polresta Bogor Kota, Rabu 17 Februari 2021 /Isu Bogor/Chris Dale

Polisi terus mengembangkan kasus pembuangan limbah berbahaya itu. Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh saksi.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 4 drop box sampah covid-19 yang berisi rapid kit bekas, APD bekas, infus, dan suntikan. Selain itu, satu kendaraan mobil yang digunakan membuang sampah.

Baca Juga: Dayana Tutup Kolom Komentar, Follower Turun Drastis, Akun Manager Hilang, Imbas Ribut Dengan Fiki Naki?

Sebelumnya, Polresta Bogor mengamankan pelaku pembuang sampah medis covid-19 yang dibuang sembarang di area Cisadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sebagian besar limbah yang ditemukan merupakan sampah bekas hasil rapid kit dan alat pelindung diri (APD).

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku bernama YS telah membuang sampah telah dua kali pada 6 dan 8 Februari.

Baca Juga: Naruto Mati di Boruto Next Generation Chapter 55? Bocoran dan Link di Sini, RIlis Tanggal 21 Februiari 2021

Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah