Polisi terus mengembangkan kasus pembuangan limbah berbahaya itu. Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh saksi.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 4 drop box sampah covid-19 yang berisi rapid kit bekas, APD bekas, infus, dan suntikan. Selain itu, satu kendaraan mobil yang digunakan membuang sampah.
Sebelumnya, Polresta Bogor mengamankan pelaku pembuang sampah medis covid-19 yang dibuang sembarang di area Cisadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Sebagian besar limbah yang ditemukan merupakan sampah bekas hasil rapid kit dan alat pelindung diri (APD).
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku bernama YS telah membuang sampah telah dua kali pada 6 dan 8 Februari.
Tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.***