“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tapi tentang protokol kesehatan," ungkapnya.
Hal itu, ada pengecualian bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid-19, lalu mengulangi kembali pelanggarannya.
"Maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelas Susatyo.***