Kota Bogor Perpanjang Ganjil Genap untuk Tekan Kasus Covid-19, Ini Jadwal Lengkapnya

- 16 Februari 2021, 21:49 WIB
Petugas memberhentikan kendaraan yang berplat nomor ganjil seiring penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor
Petugas memberhentikan kendaraan yang berplat nomor ganjil seiring penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor /Iyud Walhadi

“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tapi tentang protokol kesehatan," ungkapnya.

Hal itu, ada pengecualian bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid-19, lalu mengulangi kembali pelanggarannya.

"Maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelas Susatyo.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x