Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor Bisa Dipidana

- 16 Februari 2021, 14:28 WIB
ILUSTRASI penindakan protokol kesehatan covid-19.
ILUSTRASI penindakan protokol kesehatan covid-19. /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor bisa dipidana. Aturan ini dimuat dalam Nota Kesepahaman tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kota Bogor, yang ditandatangani Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin, 15 Februari 2021. 

Penandatangan tersebut dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebutkan, selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Kedepan dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata saat Libur Nataru Turun

Baca Juga: Bima Arya: Ibadah Natal di Gereja Harus Disertai Protokol Kesehatan

“Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya.

Dengan Perda ketertiban Umum tersebut kata wali kota, landasan yang digunakan dalam penegakkan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti.

Menyinggung penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menurut Bima Arya menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Diapresiasi Pemprov DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x