Bima Arya Denda Moge Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor, Warganet: Terus Polisi yang Membiarkan Bagaimana ?

- 13 Februari 2021, 16:38 WIB
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.*
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.* /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku telah menindak 3 dari 12 rombongan pengendara motor gede (moge) yang menerobos kawasan ganjil genap di Kota Bogor.

"Pengendara Moge yang melintas Kota Bogor dan melanggar kebijakan Ganjil Genap sudah teridentifikasi dan diproses untuk ditindak. Dikenakan denda maksimal sesuai aturan," ungkap Bima Arya di Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.

Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan terkait dengan dugaan adanya pengawalan dari aparat saat rombongan moge melanggar ganjil genap, pihaknya menyerahkan kepada Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ini Kronologi Rombongan Moge yang Terobos Ganjil Genap di Kota Bogor hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

"Adanya dugaan pengawalan dari aprat akan menjadi wilayah penindakan dari Divisi Propam Polri. Aturan harus ditegakan. Terimakasih untuk pak Kapolres dan jajaran atas gerak cepatnya," ungkap Bima Arya di akun instagramya.

Menanggapi hasil penindakan tersebut yang diunggah di media sosial banyak menuai reaksi negatif dari warganet. 

Bahkan tak sedikit warganet yang mempertanyakan dengan petugas yang berjaga di pos sekat kemudian membiarkan rombongan moge menerobos kebijakan ganjil genap di Kota Bogor itu.

Baca Juga: Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap Kota Bogor Dikawal, Polisi: Tidak Ada Pengawalan

"Terus polisi yg ngebiarin mereka kumaha (gimana) pak?," ungkap warganet dengan nama akun @hadihadot05.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x