Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor Bisa Dipidana

- 16 Februari 2021, 14:28 WIB
ILUSTRASI penindakan protokol kesehatan covid-19.
ILUSTRASI penindakan protokol kesehatan covid-19. /Iyud Walhadi

Baca Juga: Mantap ! Kasus Positif Covid-19 Kota Bogor Turun Hingga 41,7 Persen

“Jadi kita tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakkan hukumnya yang lebih tegas dan kuat,” tegasnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelum penandatanganan mengemukakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, namun penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding, sehingga kedepan diperlukan mekanisme yang dijalankan dan diterapkan dengan lebih tegas.

Melalui penandatangan nota kesepahaman terkait penegakkan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakkan hukum luas, diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor.

Baca Juga: TEGAS, Denda Rp 50 Ribu  bagi Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor

Baca Juga: Bima Arya Denda Moge Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor, Warganet: Terus Polisi yang Membiarkan Bagaimana ?

Hal ini agar ke depan masyarakat bisa lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang lebih tegas.

“Ke depan penegakkan hukum yang dilakukan menjadi lebih tegas, diantaranya bisa dengan menggunakan sanksi pidana dengan dukungan Kejaksaaan Negeri. Jadi tidak hanya peraturan-peraturan Perda, sehingga baik aparatur di Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota dan pihak terkait lainnya bisa melakukan upaya-upaya disiplin protokol kesehatan yang lebih baik lagi, sehingga mampu menekan angka kasus positif di Kota Bogor,” katanya.

Menurut Kapolresta, diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif terkait regulasi yang digunakan, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat termasuk efek jera apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Dia juga berharap penandatangan ini tidak sekedar MoU, tapi menjadi satu langkah yang benar-benar harus dioperasionalkan di tengah kondisi yang ada sebagai upaya penekanan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah