Catat! 12 Aturan PSBB Ketat Kota Bogor yang Mulai Berlaku Hari Ini

- 4 Februari 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pemberlakuan PSBB Ketat Skala Mikro
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pemberlakuan PSBB Ketat Skala Mikro /Iyud Walhadi/Prokompim

Menurutnya, penutupan Jalan Suryakencana yang selama kerap diramaikan oleh pengunjung pasar maupun muda-mudi, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB tidak bisa diakses.

"Jalan Suryakencana tidak bisa diakses kecuali akses bagi warga dan loading barang di pasar yang lain tidak boleh, mulai jam 8 malam sampai pukul 12 malam," katanya.

Kesepuluh, Pemkot Bogor juga akan menyekat sejumlah ruas jalan yang selalu mengundang kerumunan.

"Penutupan di ruas jalan yang berisiko menimbulkan kerumunan itu bersifat situasional," katanya.

Kesebelas, pemberlakuan ganjil genap

Lebih lanjut, Bima Arya menjabarkan secara detail aturan ganjil genap. Bagi kendaraan yang berplat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Begitupula sebaliknya.

"Artinya hanya mobil yang nomor polisi kendaraan akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, kira-kira begitu. Sehingga pada hari Sabtu nanti tanggal 6 hanya untuk mobil berplat nomor akhirnya genap," ungkapnya.

Keduabelas, pembatasan operasional angkot.

"Dan terakhir adalah operasi angkutan umum, kapasitas maksimal 50 persen jam 5 subuh sampai jam 21," katanya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah