Catat! 12 Aturan PSBB Ketat Kota Bogor yang Mulai Berlaku Hari Ini

- 4 Februari 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pemberlakuan PSBB Ketat Skala Mikro
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pemberlakuan PSBB Ketat Skala Mikro /Iyud Walhadi/Prokompim

"Jadi ada 450 RW merah dari 797 RW. Kita akan fokus di RW-RW ini, untuk memastikan bahwa disini 3T dilakukan secara maksimal jadi di wilayah-wilayah ini, TNI-Polri aparatur Pemkot beserta warga akan betul-betul, fokus untuk mengawasi prokes dan juga isolasi," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Ganjil Genap Kota Bogor, Warganet: Ga Jelas Pak Kebijakannya

Ketiga, Pemkot Bogor melarang seluruh aktifitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.

Ketiga, Pemkot Bogor melarang resepsi pernikahan selama dua minggu kedepan.

"Kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat, misalnya dihotel atau tempat-tempat itu masih bisa berjalan dengan catatan berkordinasi dengan seizin dari satgas covid-19 Kota Bogor," kata Bima.

Keempat, Pemkot Bogor juga akan membentuk penyidik prokes

Bima Arya mengaku akan membentuk penyidik bersama Polresta Bogor Kota dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kelima, menutup pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor

Dalam rangka membatasi aktivitas warga yang berisiko menimbulkan kerumunan adalah jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor akan ditutup.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah