Catat! 12 Aturan PSBB Ketat Kota Bogor yang Mulai Berlaku Hari Ini

- 4 Februari 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pemberlakuan PSBB Ketat Skala Mikro
Wali Kota Bogor Bima Arya memantau pemberlakuan PSBB Ketat Skala Mikro /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR - Kasus pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor kembali bertambah 165 kasus dalam sehari pada 4 Februari 2021. Sehingga total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 9.098 orang.

Rinciannya 7.462 orang sembuh, masih sakit sebanyak 1.470 orang dan meninggal dunia 166 orang. Dengan lonjakan rata-rata per hari diatas 160 orang, Wali Kota Bogor kembali menerapkan PSBB ketat skala mikro dengan menerapkan 12 aturan baru.

Selain memberlakukan ganjil genap dalam menekan lonjakan kasus Covid-19, Bima Arya juga sejumlah akses jalan dan pusat keramaian yang berpotensi terjadinya penularan virus.

Baca Juga: Kata Warganet Soal Ganjil Genap Kota Bogor : Dikaji Lagilah Pak Kebijakannya

Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers.
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor Kota saat memberikan keterangan pers. Isu Bogor

Dalam keterangan persnya pada Kamis 4 Februari 2021, Bima Arya menyebutkan ada beberapa agenda besar harus dilakukan Pemkot Bogor dalam menekan angka kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor.

Pertama, pihaknya akan memperbaiki meningkatkan kapasitas Tracing, Testing dan Treatment (3T).

"Kita akan merekrut lagi surveilance, saat ini kita memiliki 168 ya. Secara bertahap kita akan rekrut sekitar 300-400, yang akan disebar di puskesmas," kata Bima Arya.

Kedua, Pemkot Bogor akan meningkatkan kemampuan untuk mengurangi mobilitas warga diantaranya fokus dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala mikro.

"Jadi ada 450 RW merah dari 797 RW. Kita akan fokus di RW-RW ini, untuk memastikan bahwa disini 3T dilakukan secara maksimal jadi di wilayah-wilayah ini, TNI-Polri aparatur Pemkot beserta warga akan betul-betul, fokus untuk mengawasi prokes dan juga isolasi," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Ganjil Genap Kota Bogor, Warganet: Ga Jelas Pak Kebijakannya

Ketiga, Pemkot Bogor melarang seluruh aktifitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi aktivitas apapun apabila menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan ditertibkan oleh satgas. Semua aktivitas olahraga apapun yang menimbulkan kerumunan pasti dibubarkan. Termasuk di tempat umum pasar," katanya.

Ketiga, Pemkot Bogor melarang resepsi pernikahan selama dua minggu kedepan.

"Kecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat, misalnya dihotel atau tempat-tempat itu masih bisa berjalan dengan catatan berkordinasi dengan seizin dari satgas covid-19 Kota Bogor," kata Bima.

Keempat, Pemkot Bogor juga akan membentuk penyidik prokes

Bima Arya mengaku akan membentuk penyidik bersama Polresta Bogor Kota dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menerapkan sanski pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kelima, menutup pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor

Dalam rangka membatasi aktivitas warga yang berisiko menimbulkan kerumunan adalah jalur pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor akan ditutup.

Baca Juga: Bogor Hujan Merata, Bendung Katulampa Bogor Siaga 3

"Jalur pedestrian seputar Sistem Satu Arah (lingkar Kebun Raya Bogor) yang biasa digunakan untuk olahraga akan kita tutup selama Jumat, Sabtu dan Minggu. Tidak diperbolehkan untuk akses keperluan apapun," katanya.

Keenam, kegiatan rumah ibadah dibatasi

Ditempat ibadah, Pemkot Bogor juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan PSBB skala mikro dengan maksimal jamaah 50 persen. "Apabila lebih akan ditutup," katanya.

Ketujuh, operasional rumah makan dan kafe dibatasi

Bagi pengelola rumah makan kafe dan restoran sesuai intruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB.

Kedelapan, wisatawan luar Bogor wajib tunjukan rapid test antigen

Pengunjung tempat wisata dari luar Kota bogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya semua tempat wisata menunjukan rapid antigen.

Kesembilan, penutupan jalan suryakencana

Melanjutkan kebijakan dari kepolisian untuk menerapkan penyekatan ditempat-tempat tertentu mulai besok akan ditutup jalan Suryakencana.

Menurutnya, penutupan Jalan Suryakencana yang selama kerap diramaikan oleh pengunjung pasar maupun muda-mudi, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB tidak bisa diakses.

"Jalan Suryakencana tidak bisa diakses kecuali akses bagi warga dan loading barang di pasar yang lain tidak boleh, mulai jam 8 malam sampai pukul 12 malam," katanya.

Kesepuluh, Pemkot Bogor juga akan menyekat sejumlah ruas jalan yang selalu mengundang kerumunan.

"Penutupan di ruas jalan yang berisiko menimbulkan kerumunan itu bersifat situasional," katanya.

Kesebelas, pemberlakuan ganjil genap

Lebih lanjut, Bima Arya menjabarkan secara detail aturan ganjil genap. Bagi kendaraan yang berplat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Begitupula sebaliknya.

"Artinya hanya mobil yang nomor polisi kendaraan akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, kira-kira begitu. Sehingga pada hari Sabtu nanti tanggal 6 hanya untuk mobil berplat nomor akhirnya genap," ungkapnya.

Keduabelas, pembatasan operasional angkot.

"Dan terakhir adalah operasi angkutan umum, kapasitas maksimal 50 persen jam 5 subuh sampai jam 21," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah