Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Bima Arya Sebut karena Tidak Memungkinkan untuk Lockdown

- 4 Februari 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap /

ISU BOGOR - Setelah ditetapkan kembali sebagai zona merah Corona, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan 12 aturan. Diantaranya adalah ganjil genap saat akhir pekan yang resmi berlaku pada Sabtu 6 Februari 2021.

"Untuk membatasi kerumunan, supaya warga ini melihat kondisinya memang tidak biasa, kemarin Rabu 3 Februari 2021 saja ada 168 orang kasus positif baru, bayangkan jadi situasinya tidak biasa, maka kami sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Selama 14 hari kedepan," kata Bima Arya di Bogor, Kamis 4 Februari 2021.

Lebih lanjut, Bima Arya menjabarkan secara detail aturan ganjil genap. Bagi kendaraan yang berplat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil. Begitupula sebaliknya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Berikut Jadwalnya

Baca Juga: Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan, Imbas Zona Merah

Baca Juga: ShopeePay Terus Kembangkan Layanan Pembayaran Digital, Ini Fitur Favorit Selama 2020

"Artinya hanya mobil yang nomor polisi kendaraan akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, kira-kira begitu. Sehingga pada hari Sabtu nanti tanggal 6 hanya untuk mobil berplat nomor akhirnya genap," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memahami aturan ini belum bisa diberlakukan sesegera mungkin dikarenakan membutuhak sosialisasi.

"Namun kita memahami perlu adanya proses sosialisasi, hari ini kita akan sosialisasi, besok masih sosialisasi, sehingga Sabtu dan Minggu seluruh mobil bisa mematuhi aturan ganjil genap ini," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x