ISU BOGOR - PT Jasa Marga kembali menaikan tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) pada 30 Januari 2021. Pemberlakuan tarif baru itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
"Penyesuaian tarif ini juga dilakukan bersamaan dengan Pengoperasian Seksi III A Jalan Tol BORR (Simpang Yasmin – Simpang Semplak) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA," kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (28/1/2021)
Menurutnya, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengelola Jalan Tol BORR terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 28 Januari 2021
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Bogor Hari Ini, 28 Januari 2021
"Dalam bidang transaksi antara lain dengan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak 4 unit, layanan penyediaan area Top Up Center (TUC), satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah)," katanya.
Serta, lanjut dia, dengan adanya pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi transaksi yang dilakukan hanya dilakukan 1 kali melalui Gerbang Tol (GT) Sentul Barat sehingga dapat memperlancar pengguna jalan dari Jalan Tol Jagorawi menuju Jalan Tol BORR.
"Selain itu, pada bidang layanan lalu lintas PT MSJ melakukan penggantian marka bahu dalam menjadi warna kuning, serta dalam bidang pemeliharaan melakukan pemeliharaan jalan dengan Scrapping Filling Overlay (SFO) dan beautifikasi taman di sepanjang jalan tol," ungkapnya.
Baca Juga: Akhir Januari Tol BORR Seksi IIIA Dibuka, Tarif Naik Rp4 Ribu