Berlibur Wajib Rapid Antigen, Okupansi Hotel di Puncak Bogor Menurun 80 Persen

- 28 Desember 2020, 22:23 WIB
Ratusan personil gabungan di Check Point Simpang Gadog melakukan pemeriksaan bagi wisatawan yang hendak menuju Puncak, Bogor, Kamis 24 Desember 2020.*
Ratusan personil gabungan di Check Point Simpang Gadog melakukan pemeriksaan bagi wisatawan yang hendak menuju Puncak, Bogor, Kamis 24 Desember 2020.* /Isu Bogor/Iyud Walhadi



ISU BOGOR - Wisatawan yang hendak berlibur atau menginap di kawasan Puncak Bogor saat libur natal dan tahun baru ini, diharuskan membawa surat hasil tes rapid antigen.

Peraturan tersebut membuat okupansi hotel di Kabupaten Bogor turun drastis 80 persen meski di tengah hari libur.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto menjelaskan, berdasarkan data tingkat hunian hotel pada libur Natal dan Tahun Baru ini menurun hingga 70 hingga 80 persen.

Baca Juga: Begini Rinciannya, Tunjangan ASN 2021 Naik dan Golongan Rendah Gaji Rp 10 Juta

“(Aturan tersebut) sangat berpengaruh. Okupansi turun drastis, bisa 70 sampai 80 persen,” kata Boboy Senin 28 Desember 2020.

Boboy mengatakan, sejauh ini pihak hotel sudah berusaha menerapkan peraturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait peraturan terkait pengendalian kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di malam natal dan tahun baru.

Sehingga, hotel-hotel di Kabupaten Bogor selalu meminta surat hasil tes rapid antigen kepada para tamu sebelum registrasi.

Baca Juga: Gawat, Keterisian Rata-Rata Rumah Sakit di Indonesia Penuh, Jawa Barat 83 Persen

“Iya, awal tamu check in kita sebelum registrasi kita tanyakan itu (surat hasil tes rapid antigen),” ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihak PHRI tidak mengetahui apakah ada hotel yang tidak meminta surat hasil tes rapid dari para tamu.

Maupun tamu yang dibiarkan masuk atau menginap meski tidak membawa surat tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona Baru, 3 Syarat Wajib Bagi WNA yang Pulang ke Indonesia

“Sejauh ini kita semua ngikutin aturan. Itu mestinya pihak Satgas Covid, kita tidak monitor itu,” tutur Boboy.

Faktor lainnya, para tamu hotel dan restoran juga dipengaruhi larangan perayaan Natal dan Tahun Baru, juga pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00.

PHRI sendiri tidak mengizinkan hotel untuk mengadakan acara.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Habib Rizieq di Bogor tentang Pesantren Megamendung Akan Diperluas 100 Hektar Lagi

“Sejauh ini tidak ada pembatalan reservasi tamu dari para anggota PHRI. Mungkin, memang saat ini orang lebih memilih mengisi liburan di rumah ketimbang berlibur di lokasi wisata” kata Boboy.

Kata dia, besar harapan para pengusaha hotel dan restoran memasuki tahun baru 2021, geliat wisata di Puncak lebih baik dan orang tidak takut untuk berekreasi seiring komitmen pemerintah untuk menyediakan vaksin covid-19.

Salah seorang wisatawan asal Jakarta menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Check Point Posko COVID-19, Simpang Gadog, Puncak Bogor, 27 Desember 2020.*/
Salah seorang wisatawan asal Jakarta menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Check Point Posko COVID-19, Simpang Gadog, Puncak Bogor, 27 Desember 2020.*/ Isu Bogor/Iyud Walhadi


Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin membuat beberapa peraturan terkait malam natal dan tahun baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor No. 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, Burung Garuda Diganti Ayam, KBRI Minta Polisi Malaysia Usut Pelaku

Dalam surat tersebut, Ade Yasin mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor, maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen

“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di kawasan Kabupaten Bogor untuk membawa hasil tes rapid antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan,” ujar Ade Yasin.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x