Antisipasi Virus Corona Baru, 3 Syarat Wajib Bagi WNA yang Pulang ke Indonesia

- 28 Desember 2020, 21:30 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. /Instagram.com/@indonesiaindc



ISU BOGOR - Pemerintah telah memutuskan menutup Indonesia dari kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara. Ada tiga aturan yang wajib dipenuhi WNI yang ingin pulang ke Tanah Air.

Namun keputusan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia. Pemerintah tetap mengizinkan WNI yang ingin kembali pulang ke Tanah Air.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020," kata Retno Marsudi dalam keterangan pers, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan, Mantan Waketum Gerindra Ini Sebut Bahaya Kalau Prabowo Jadi Presiden

Ada tiga aturan yang wajib dipenuhi WNI yang ingin pulang ke Tanah Air.

Pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-hac internasional Indonesia.

Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," terang Retno Marsudi.

Baca Juga: Bukan Klub Eropa, Messi Pilih Main di Liga Amerika

Ketiga, setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno menegaskan keputusan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," ungkap Retno Marsudi.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, Burung Garuda Diganti Ayam, KBRI Minta Polisi Malaysia Usut Pelaku

Sebelumnya, Menlu Retno mengatakan adanya strain atau jenis baru Covid-19 di luar negeri, maka Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown selama 14 hari, mulai dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Artinya, warga negara asing (WNA) dari negara manapun tidak bisa masuk ke Indonesia.

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x