(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara." begitu bunyi pasal 3 ayat 1.
Selain itu, guru honorer yang diangkat jadi PPPK juga akan menerima tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.
Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional
-Tunjangan lainnya Besaran
Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).