Seleksi PPPK Guru Honorer Dibuka Awal Tahun 2021, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat

- 5 Desember 2020, 20:32 WIB
Simak Lowongan CPNS dan PPPK 2021. Peserta Kartu Prakerja, Kini Bisa Lho Ikutan CAT CPNS 2021 di Pintaria. Cek Selengkapnya!
Simak Lowongan CPNS dan PPPK 2021. Peserta Kartu Prakerja, Kini Bisa Lho Ikutan CAT CPNS 2021 di Pintaria. Cek Selengkapnya! /Tangkapan layar Instagram BKN

ISU BOGOR - Rencana pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan awal tahun 2021.

Program PPPK tahun 2021 ini untuk membuka jalan guna memperbaiki tingkat kesejahteraan para guru honorer.

Seleksi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk diangkat menjadi PPPK bisa diikuti oleh para guru honorer agar bisa mendapatkan gaji yang layak dari pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Cigudeg Ibukota Kabupaten Bogor Barat, Iwan: Nanti Ada Kajian Baru

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bantah Rencana Naik Gaji Anggota Dewan, Ini Penjelasannya

tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.

Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x