RS UMMI Bogor Terancam Dicabut Izinnya Gara-Gara Perkara Tes Swab Habib Rizieq

- 28 November 2020, 22:32 WIB
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Pemeritah Kota Bogor mengancam akan memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor bila tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait hasil tes swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang diduga dilakukan secara diam-diam pada Jumat 27 November 2020.

Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach menjelaskan sanksi akan diberikan bagi tempat usaha atau badan usaha yang menghalangi dan menghambat proses penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Hal itu tertuang dalam Perwali 107 Kota Bogor tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

"Jadi perwali 107 itu mengatur apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan Covid di Kota Bogor. Ada tahapan, sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat izin operasional. Jadi kami harap RS UMMI Bogor bekerjasama dengan kami," katanya usai konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: COVID-19 di Kota Bogor Melonjak Drastis, Bima Arya Malah 'Sibuk' Urus Habib Rizieq

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

Selain sanksi pencabutan izin operasional, sanksi yang bisa dikenakan yakni denda maksimal Rp 50 juta, namun harus dikaji terlebih dahulu, sanksi mana yang tepat bila RS UMMI Bogor tidak memberikan informasi secara lengkap.

Pihaknya akan memberikan surat peringatan tertulis kepada RS UMMI Bogor sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam Perwali 107 Kota Bogor.

 

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x