ISU BOGOR - Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor yang merawat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dilaporkan ke polisi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya karena dianggap menghalangi penanggulangan COVID-19.
Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020, telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, Bima Arya menuding RS UMMI menghalangi atau menghambat tugas tim Satgas COVID-19 yang dipimpinnya dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.
Baca Juga: Terbongkar Alasan Bima Arya Ngotot Minta Habib Rizieq Diswab Dalam Pengawasannya
Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI melalui akun resmi @kabar_fpi yang diduga telah menyindir Bima Arya dalam kicauan yang diunggahnya, Sabtu 28 November 2020.
Andai IB HRS ke RS Ummi menggunakan Taxi, Perusahaan Taxi bisa di Polisikan. Krn tidak diberitahu brp tarifnya.
Andai IB HRS beli makan pakai Grabfood / Gofood, mrk jg bisa di Polisikan. Krn tidak diberitahu menu apa yg dipesan HRS.
HRS yg dirawat, Lu yg sakit!#KamibersamaIBHRS https://t.co/MKbjbtudnp— ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????? (@Kabar_FPI) November 28, 2020
"Andai IB (Imam Besar) HRS (Habib Rizieq Shihab) ke RS Ummi menggunakan Taxi, Perusahaan Taxi bisa di Polisikan."
"Karena tidak diberitahu berapa tarifnya. Andai IB HRS beli makan pakai Grabfood / Gofood, mereka juga bisa dipolisikan. Karena tidak diberitahu menu apa yang dipesan HRS. HRS yg dirawat, Lu yg sakit!," tulis akun tersebut.
Diberitakan sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit corona.