Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Pelajar yang Tewas Dibacok

13 Oktober 2021, 11:29 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 12 Oktober 2021. /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menggelar rekonstruksi penganiayaan pelajar RMP (17 tahun), yang meninggal dibacok RA (18 tahun). Dari 25 adegan rencana penyerangan itu sengaja direncanakan.

Lantaran salah satu tersangka lain ML (17) masih dibawah umur, rekonstruksi dilakukan secara tertutup di salah satu kawasan di Kota Bogor, Selasa 12 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto mengatakan, dari rekonstruksi kasus pembacokan pelajar itu untuk melengkapi berkas perkara yang harus segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Baca Juga: 101 Bencana Melanda Kabupaten Bogor di Sepanjang September 2021, Ribuan Jiwa Kena Dampaknya

Karena, rekontruksi menjadi salah satu syarat wajib yang dipenuhi dalam penyerahan berkas perkara nanti.

“Dari hasil rekonstruksi kasus pembacokan pelajar ini untuk menambah jelas lagi bagaimana kronologis kejadian,” kata Kasat Reskrim Dhoni.

Sebanyak 25 adegan yang diperagakan baik oleh para pelaku hingga saksi-saksi.

Baca Juga: Pelajar Tewas, 2 Sekolah SMA Negeri di Kota Bogor Disanksi Pencabutan PTM

“Kita jadi tau, bahwasanya penganiayaan itu direncanakan. Mulai dari persiapan, korban datang ke sekolahan, tersangka datang bersama rombongan sampai akhirnya tersangka utama menghabisi korban,” ucap dia.

Sementara, terkait motif Dhoni menerangkan, alasan pelaku masih sama yakni balas dendam lantaran pernah mengalami hal yang sama atau pernah dianiaya korban.

Dari hasil rekonstruksi juga diketahui, korban sempat memberikan perlawanan saat pelaku menyerangnya. Hal itu juga diperkuat dari hasil autopsi, bahwa ada salah satu luka di bagian tangan dan kaki korban.

Baca Juga: Aneh, Berlaku Ganjil Genap tapi Kendaraan di Puncak Masih Macet

“Tapi karena memang korban ini sudah tidak berdaya makanya sabetan senjatanya kan beberapa kali, ya makanya korban tidak bisa melawan lagi dan akhirnya tidak tertolong lagi,” lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka RA dan ML dari enam orang yang diperiksa. Dua pelaku berasal dari SMA Negeri 6 ini, secara brutal menghabisi RMP yang berasal dari SMA Negeri 7.

Atas perbuatan pembunuhan pelajar SMAN 7 Bogor itu, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler