PPKM Level 4 Diperpanjang, Kombes Pol Susatyo: Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku di Hari Kerja

26 Juli 2021, 10:32 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Kombes Pol Susatyo: Ganjil Genap Kota Bogor Berlaku di Hari Kerja /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan Ganjil Genap selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Kebijakan ini diambil menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 untuk tetap menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan Ganjil Genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

GanjBaca Juga: Sistem Ganjil Genap Kota Bogor Dianggap Efektif Kurangi Mobilitas Warga di Masa PPKM Level 4

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend (akhir pekan) saja," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Senin 26 Juli 2021.

Dia berharap peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan Ganjil Genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tegasnya.

Baca Juga: Daftar 17 Titik Sekat Ganjil Genap Hari Kerja di Kota Bogor, Mulai Berlaku Hari Ini

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan.

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," ujarnya.

Di sisi lain kata Wali Kota Bogor ini, pihaknya masih khawatir angka kematian masih tinggi. Tercatat, sejak PPKM diberlakukan ada 99 warga yang meninggal saat isoman atau isolasi mandiri.

Baca Juga: Masih PPKM Level 4, Kota Bogor Perpanjang Ganjil Genap, Berlaku Juga pada Hari Kerja

"Karena itu kami saat ini ekstra kerja keras untuk mengurangi warga yang isoman," tuturnya.

Bima Arya menyebut, ada tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

"Karena itu apabila warga isoman yang memiliki tiga kriteria tadi itu tidak boleh isoman di rumah. Semaksimal mungkin dibawa ke tempat isolasi atau rumah sakit. Ini sudah saya perintahkan kepada camat, lurah, puskesmas semuanya memastikan bagi warganya," tegasnya.

ganjBaca Juga: Masih PPKM Level 4, Kota Bogor Perpanjang Ganjil Genap, Berlaku Juga pada Hari Kerja

Namun kata dia, jika saat di evakuasi ke rumah sakit dalam keadaan penuh, maka akan dibawa ke tempat isolasi.

"Kalau pun di rumah sakit belum bisa masuk di geser ke tempat isolasi, karena di tempat isolasi ini masih banyak cadangan tempat tidurnya. Jadi, kita fokus mengurangi mortality rate dengan fokus kepada perawatan warga isoman," kata Bima Arya.***

Editor: Iyud Walhadi

Terkini

Terpopuler