PPKM Darurat Mulai Berlaku, Ganjil Genap Kendaraan di Kota Bogor Ditiadakan

- 3 Juli 2021, 09:58 WIB
PPKM Darurat Mulai Berlaku, Ganjil Genap Kendaraan di Kota Bogor Ditiadakan
PPKM Darurat Mulai Berlaku, Ganjil Genap Kendaraan di Kota Bogor Ditiadakan /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, dalam penerapan PPKM Darurat, maka ganjil genap kendaraan yang biasanya berlaku setiap akhir pekan di Kota Bogor ditiadakan.

“Ganjil-genap pekan ini ditiadakan. Tapi akan ada variasi lain yang akan kami lakukan untuk bisa melaksanakan patroli PPKM Darurat dengan menekankan lagi tempat-tempat yang memang menjadi sektor-sektor kerumunan masyarakat," katanya dalam keterangan, Sabtu 7 Juli 2021.

Meski demikian, kata Kombes Pol Susatyo, petugas di lapangan akan melakukan penguatan-penguatan dengan pemberian sanksi tegas.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Kendaran dari Jakarta ke Puncak Sepi

“Sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dalam PPKM Darurat. Sebagai contoh, karena Kota Bogor banyak pusat kuliner maka mulai besok (hari ini) pastikan tidak menerima makan di tempat, tapi hanya secara online atau take away," ungkapnya.

Jika ada yang melanggar, lanjut dia, sanksi tidak sebatas pemberian denda, tapi akan ada sanksi penyitaan meja, kursi dan lain sebagainya yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyediakan makan di tempat.

"Selain menekan pergerakan masyarakat dengan penyekatan pada jam 21.00-24.00 WIB, juga akan dilakukan patroli PPKM Darurat untuk memastikan semuanya mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kabupaten Bogor: Ini Daftar Tempat Wisata di Cisarua Puncak yang Tutup Sementara

Sementara pasar tradisional dan lain sebagainya, pihaknya mengacu kepada aturan yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x