PPKM Darurat di Puncak Bogor: Semua Tempat Wisata Sudah Ditutup Total

4 Juli 2021, 10:49 WIB
PPKM Darurat di Puncak Bogor: Semua Tempat Wisata Sudah Ditutup Total/Jalan Raya Puncak sebelum PPKM Darurat /Instagram/@puncakbogor.id

ISU BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, sejak tanggal 3 Juli 2021.

Seperti diketahui, kawasan Puncak Bogor tersohor karena ragam tempat wisatanya, namun untuk saat ini, mengikuti ketentuan dari PPKM Darurat, semua tempat wisata di sana sudah ditutup total hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tugu Selatan, Puncak Bogor, Eko Windiana. Ia juga mengatakan bahwa akses titik masuk wilayah Puncak sudah mulai diketatkan kembali.

Baca Juga: Bupati Ade Yasin: Menginap di Puncak Bogor Lebih 3 Hari, Tamu Hotel Wajib PCR

"Sudah kita himbau semuanya. Di wilayah (Puncak Bogor) sudah di berlakukan lagi pengetatan portal. Tempat pariwisata sudah tutup semua," ungkap Eko saat dihubungi Isu Bogor melalui pesan WhatsApp, Minggu, 4 Juli 2021.

Selain itu, akan dilaksanakan pula patroli mobile oleh petugas Satpol PP di sepanjang jalan kawasan Puncak setiap harinya.

Hal tersebut tak lain untuk mengawasi mobilitas masyarakat maupun memeriksa jika ada pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Kendaran dari Jakarta ke Puncak Sepi

"Setiap hari dari satpol pp ada pengecekan," ujar Eko.

Sebelumnya, Sekretaris Desa Tugu Selatan Yadi Godil mengatakan bahwa peraturan PPKM Darurat di Puncak Bogor mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan (SK) yang telah disosialisasikan.

"Kalo untuk kebijakan, pemerintah Desa Tugu Selatan (Puncak Bogor) mengikuti dan selaras dengan SK Bupati nomor 443/355/kpts/per_uu/2021," tutur Yadi.

"Serta akan dilakukan pemantauan pelaksanaan keputusan tersebut di wilayah desa Tugu Selatan," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kabupaten Bogor: Ini Daftar Tempat Wisata di Cisarua Puncak yang Tutup Sementara

Seperti diketahui, ketentuan penutupan tempat wisata ini tertuang dalam poin h SK Pemkab Bogor terkait PPKM Darurat.

Di sana tertulis bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.

Kemudian, berdasarkan laporan dari Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor, operasi penyekatan kendaraan sudah dilaksanakan di beberapa titik akses masuk Kabupaten Bogor, termasuk area Puncak.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan Luar Kabupaten Bogor Dilakukan Setiap Hari

"Polres Bogor Bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Melaksanakan Operasi Penyekatan dibeberpa titik akses masuk ke Kabupaten Bogor," ungkap TMC Polres Bogor melalui postingan akun Instagram @tmcpolresbogor.

"Selama Masa PPKM Darurat Masyarakat Dari Luar Bogor akan dicek identitasnya, apabila tidak ada keperluan mendesak Petugas Akan Memutar Balik Kendaraanya," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler