PPKM Darurat di Kabupaten Bogor: Ini Daftar Tempat Wisata di Cisarua Puncak yang Tutup Sementara

- 3 Juli 2021, 08:43 WIB
PPKM Darurat di Kabupaten Bogor: Ini Daftar Tempat Wisata di Cisarua Puncak yang Tutup Sementara
PPKM Darurat di Kabupaten Bogor: Ini Daftar Tempat Wisata di Cisarua Puncak yang Tutup Sementara /Kolase foto Instagram/@about.puncakbgr dan @ademunawarohyasin

ISU BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan di wilayah Kabupaten Bogor mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

Menurut ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait PPKM Darurat tersebut, tempat wisata umum diharuskan untuk tutup sementara, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Berikut daftar tempat wisata di wilayah Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor yang telah mengumumkan tutup mengikuti ketentuan yang berlaku di PPKM Darurat.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kabupaten Bogor

  1.  Cimory Diary Land Puncak
  2.  Cimory Riverside (Sektor shop tetap buka)
  3.  Cimory Mountain View
  4. Taman Wisata Matahari
  5. The Ranch Cisarua Puncak
  6. Curug Cilember
  7. Paralayang Puncak

Ketentuan penutupan tempat wisata tersebut tecantum dalam SK PPKM Darurat Pemkab Bogor pada poin h, yakni fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.

Baca Juga: Media Asing Sorot PPKM Darurat yang Berlaku Hari Ini Sebagai Lockdown untuk Mencegah Lonjakan Varian Delta

Sedangkan, untuk aktivitas di pusat perbelanjaan bahan pokok, seperti, pasar swalayan, super market, pasar tradisional, toko kelontong diperbolehkan untuk buka, akan tetapi waktu operasi dibatasi hingga jam 20.00 WIB serta pengunjung tak lebih dari 50 persen.

Sementara itu, akses restoran di mall atau area lain masih tetap buka, namun pengunjung tidak diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine-in. Semua makanan harus dipesan lewat delivery atau take away.

Kemudian, untuk apotik dan toko obat diperbolehkan untuk buka 24 jam.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x