Kota Bogor Tuggu Aturan Pusat Terkait Larangan Mudik

31 Maret 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pun demikian, terkait teknis, masih menunggu aturan baku pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menuturkan, mendukung aturan pemberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021. Ia melihat, aturan itu semata untuk menghindari penularan masif Covid-19.

Dedie menilai, kebijakan pemerintah pusat tentunya sudah melalui kajian dan saat ini pemerintah di tingkat daerah juga tengah melakukan vaksinasi. Kata dia, vaksinasi akan sia-sia ketika hilir-mudik orang Lebaran nanti tidak terkontrol.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Pasokan Distribusi BBM Bogor Dipastikan Aman

"Nah ini yang kita hindarkan jadi bukan tanpa alasan dan langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita dukung," papar Dedie, Selasa 30 Maret 2021.

Dedie pun menyebut sampai saat ini, pemkot masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak wilayah di Jabodetabek.

Baca Juga: Nadiem Makarim: SKB 4 Menteri Wajibkan Layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

"Kita (Jabodetabek) harus kompak. Karena tidak bisa dilakukan daerah sendiri-sendiri. Khususnya, pergerakan orang di Jabodetabek dan luar Bogor nantinya," tambah Dedie.

Kendati begitu, Dedie memastikan kesiapan Pemkot Bogor jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Dia menyatakan seluruh forkomfinda telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pembatasan orang mudik yang dilaksanakan  tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Baca Juga: Aktris The World of the Married, Shim Eun Woo Ungkap Sulit Bertemu dengan Korban untuk Minta Maaf Karena Media

Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 yang terjadi beberapa kali saat libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit. *** 

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler