Nadiem Makarim: SKB 4 Menteri Wajibkan Layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- 30 Maret 2021, 19:59 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan SKB 4 Menteri terkait kewajiban menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, Selasa 30 Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan SKB 4 Menteri terkait kewajiban menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, Selasa 30 Maret 2021. /Kemendikbud

ISU BOGOR - Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Anak Kandung Hotma Sitompul Angkat Bicara Soal Desiree Tarigan, Sila Hasian: Terusir dari Rumah Aku Rela

Baca Juga: SERAM! Ahli Forensik Bagi Pengalaman Horor Tangani Mayat Terpidana Mati Freddy Budiman di Pulau Nusakambangan

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh

Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x