ISU BOGOR - Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang berjenis truk besar atau truk bersumbu tiga memasuki Tol Cipali di pintu keluar Gerbang Tol Cikarang Barat sampai pintu masuk Gerbang Tol Paimanan.
Melalui poster imbauan yang diunggah akun Twitter @TMCPolresBogor pada Jumat, 14 Agustus 2020 pukul 15.24 WIB, tentang Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 13 Agustus 2020 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 H.
Baca Juga: Dua Hari Hilang Terbawa Hanyut Cisadane, Warga Bogor Ditemukan Meninggal di Tangerang
Di dalamnya, terdapat jadwal arus mudik dan arus balik di kedua tol tersebut.
Pembatasan truk besar pada arus mudik terjadi empat hari.
Berikut jadwal pembatasan truk sumbu tiga tersebut:
Arus Mudik