Sadis Selama 7 Tahun Ayah di Bogor Aniaya Anak Kandungnya

23 Maret 2021, 12:56 WIB
Wakapolresta AKBP Arsal Sahban saat bersama pelaku kekerasan dan penganiyaan terhadap anak Achmad FD Saputra di Mapolresta, Selasa (23/3/2021). /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Beralasan mendidik, seorang ayah Achmad FD Saputra (38) tega menganiaya tiga anak empat dengan senjata tajam. Perlakuan bejat itu dilakukan sejak 7 tahun.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban menuturkan, kejadian itu telah lama terjadi sejak pernikahan Ahcmad dengan SH yang sudah mempunyai tiga anak dan satu anak hasil perkawinananya sejak 2014.

Kata Arsal, penganiyaan terhadap anak itu diketahui setelah SH membuat laporan polisi. Kepada petugas, SH banyak pertimbangan pada akhirnya melaporkan suaminya Achmad. Dalam kasus terakhir, sang ayah memukul anak dengan menggunakan kunci inggris hingga pelakunya luka di bagian kepala.

Baca Juga: Pria di Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur karena Tak Bisa Ereksi saat Berhubungan dengan Istri

"Usai dianiaya anak pertamanya ini, usia 14 tahun kabur ke rumah kakeknya. Akhirnya, ibunya melaporkan kekerasan itu kepada polisi," kata Ansal, Selasa (23/2/2021).

Perlakuan kekerasan tidak hanya kepada anak pertama, juga kepasa tiga anak lainnya. Lanjut Ansal, anak lainnya ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu. Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak liput dari penganiyaan ferbal atau nonferbal.

"Jadi anak-anaknya ini, selain mendapatkan kekerasan fisik, ada juga psikis. Hingga anak-anaknya itu mengalami trauma," kata Wakapolresta.

Adapun motif sementara perlakuan kekerasan, Achmad kepada anak-anaknya lantaran sang anak tidak mau mengikuti saat diperintah.

Baca Juga: Tidak Bisa Ereksi dengan Istri, Kakek di Bogor Cabuli Bocah 10 Tahun, Diimingi Uang 10 ribu

"Alasannya untuk mendidik anaknya," kata Arsal.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi hingga menahun. Polresta bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) memberikan konseling kepada para korban.

Sementara, pelaku Achmad akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Selain itu, satu buah obeng, kunci inggris, palu ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti.***

Editor: Rafik Maeilana

Tags

Terkini

Terpopuler