Pakar Sebut Instruksi Mendagri Tidak Tepat, UU Tidak Boleh Untuk Jatuhkan Lawan Politik

- 20 November 2020, 08:13 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020 /Kemendagri.go.id

Meski demikian, lanjut dia, memang benar seorang Mendagri atau Presiden, semua pejabat daerah, pejabat negara, entah itu gubernur/bupati/walikota, dapat diberhentikan.

"Siapa yang memberhentikan? secara administratif, kalau itu bupati atau walikota, diberhentikan oleh Mendagri, kalau itu gubernur diberhentikan oleh presiden, tapi apa alasan untuk memberhentikan," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, klausul Instruksi Mendagri yang mengingatkan publik bahwa kepala daerah bisa diberhentikan oleh 3 sebab.

Baca Juga: Refly Harun: Presiden Jokowi Tidak Nyaman Dekat Dengan Kalangan PDIP

"Pertama, meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan tiga diberhentikan, tapi untuk diberhentikan ini ada proses yang tidak hanya melibatkan satu institusi saja".

"Misalnya mendagri atau presiden saja, tidak begitu, tapi harus menggambarkan dinamika demokrasi, check and balancies diantara cabang-cabang kekuasaan negara atau pemerintahan," jelasnya.

Sebab, menurutnya, Indonesia adalah negara berdasarkan rule of law atau negara hukum. Ciri sebuah negara hukum itu, kata Refly tentu tidak boleh menghukum seseorang, tanpa adanya putusan dari institusi yang berwenang.

"Terutama dari institusi pengadilan, yang memang memiliki kewenangan untuk menilai sebuah peristiwa, apakah sebuah peristiwa yang bisa dihukum, baik hukum administratif, maupun hukuman penjara," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x