Bima Arya Jawab Tito Terkait Pemecatan Kepala Daerah: Instruksi Mendagri Syarat Kepentingan Politik

- 19 November 2020, 20:56 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Victoria dan Monash University secara daring dalam rangka naturalisasi Sungai Ciliwung.*/
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Victoria dan Monash University secara daring dalam rangka naturalisasi Sungai Ciliwung.*/ /Isu Bogor/Dok Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi terkait ancaman Mendagri Tito Karnavian yang akan memecat kepala daerah bila tidak bisa cegah kerumunan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Instruksi yang berlandaskan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memiliki pasal 78 yang bisa membuat seorang kepala daerah dicopot dari jabatannya.

Bima Arya, menilai bahwa itikad dari Mendagri sudah baik. Hanya saja, menurutnya hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab, untuk menerapkan peraturan tersebut tidak boleh ada kepentingan politik.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Tito Ancam Pemecatan Kepala Daerah Tak Mampu Cegah Kerumunan 

"Jadi saya lihat itikadnya baik pak menteri, tetapi harus hati-hati. Tidak bisa semudah itu," kata Bima  Kamis 19 November 2020.

Bima menilai, munculnya instruksi ini, merupakan buntut dari kasus yang melibatkan Rizieq Syihab. Dimana, menurut Bima itu syarat akan kepentingan politik.

"Ya inikan fenomena Habib Rizieq ini ada politik disitu, sudah pasti. Bukan hanya sekedar protokol kesehatan, itu ada politik disitu. Nah inilah yg membuatnya menjadi berbeda dan kita harus hati-hati sikapi itu," tegas Bima.

Baca Juga: Cara Jitu Login info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error Cek BLT Gaji Guru Honorer 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x