Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

- 19 November 2020, 19:59 WIB
Massa simpatisan Habib Rizieq memadati di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020.
Massa simpatisan Habib Rizieq memadati di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020. /Yudhi Permana Aditama/Isu Bogor

ISU BOGOR— Polda Jawa Barat memanggil 10 pejabat daerah Kabupaten Bogor, terkait dugaan pembiaran kerumunan ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jumat 13 November 2020.  Ia pun memastikan acara Habib Rizeq tidak berizin dan pemberitahuan.

Camat Megamendung, Endi Rismawan salah satu yang diperiksa membenarkan adanya pemanggilan tersebut melalui surat yang diterimanya.

“Iya diminta klarifikasi, gitu aja. Suratnya udah ada,” ujarnya Kamis 19 November 2020.

Dia mengaku, telah mengikuti aturan yang ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 dan No. 61. Sebelum acara, pihaknya juga telah membuat surat imbauan terkait protokol kesehatan dalam masa PSBB Pra AKB.

Baca Juga: Naturalisasi Ciliwung, Bogor Gandeng Australia Sulap Kotoran Manusia Jadi Kompos 

Surat tersebut, dilayangkannya ke pihak pemerintah desa terkait. Sesuai dengan alur Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

“Sebelum acara kita sudah buat surat, bukan buat acara itu aja, tapi secara umum. Apalagi dengan Perbup yang sekarang hanya dibatasi kegiatan itu 3 jam dengan jumlah peserta 150 orang,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Endi, pihak Kecamatan Megamendung juga tidak menerima permohonan izin mengenai acara yang diadakan di wilayahnya.

Baca Juga: Pasca Kerumunan Habib Rizieq di Puncak, Satgas COVID-19 Gelar Rapid dan Swab Tes di Dua Lokasi

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x