Ini Alasan Polisi Tak Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bogor

- 18 November 2020, 17:23 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. //Pemprov Jabar/

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bogor Capai 2.136 Orang, Ridwan Kamil Soroti Penularan di Pondok Pesantren

"Bahwa ada 10 orang yang akan dipanggil atau diundang untuk diklarifikasi, yaitu yang pertama adalah, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung".

"Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno,Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana," ungkapnya.

Rencananya proses klarifikasi ini akan dilaksanakn pada hari Jumat, 20 November 2020 di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ridwan Kamil Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

"Dan tentunya nanti dari hasil klarifikasi akan ditindak, setelah nanti penyidik menemukan, adanya suatu, pelanggaran," kata Argo.

Tak hanya empat pejabat Kabupaten Bogor, nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menutup kemungkinan akan diundang.

"Nanti Guberur Jawa Barat juga akan diundang untuk klarifikasi," ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS- Kapolres Bogor Dicopot, Diduga Imbas Kerumunan Penyambutan Habib Rizieq Gadog Puncak?

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x