Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer dan Dosen Rp 1,8 Juta, Cek Data di Dapodik Bila Ada Kesalahan

- 18 November 2020, 16:35 WIB
BLT guru  Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah
BLT guru Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah /Instagram/@kemdikbud.ri

3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Selanjutnya, PTK guru honorer menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan.

Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x