Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer dan Dosen Rp 1,8 Juta, Cek Data di Dapodik Bila Ada Kesalahan

- 18 November 2020, 16:35 WIB
BLT guru  Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah
BLT guru Honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dicairkan pemerintah /Instagram/@kemdikbud.ri

Baca Juga: Debut Grup Rookie Aespa Dibarengi Kontroversi, SM Ambil Tindakan Hukum Penyebar Rumor

Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu diketahui penerima bantuan BLT gaji PTK guru honorer ini:

1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

3. Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK guru honorer yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:

BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta Ilustrasi Kemendikbud

1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

2. Tidak menggunakan email orang lain.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x