Ombudsman RI: Surat Perintah Stafsus, Kesalahan Besar Coreng Nama Jokowi Harus Ditegur

- 9 November 2020, 20:25 WIB
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf.
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf. /ANTARA

ISU BOGOR – Staf Khusus milenial Presiden Jokowi diritik Ombudsman RI lantaran mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) pada 5 November lalu.

Dalam surat tersebut, Stafsus milenial, Aminuddin Ma’ruf memerintahkan sembilan pimpinan DEMA PTKIN untuk menemuinya keesokan hari. Tujuannya adalah menerima rekomendasi sikap terkait UU Cipta Kerja.

Kemudian, Ombudsman menilai bahwa Aminuddin tidak bisa memerintahkan DEMA PTKIN lantaran tak ada hubungan atasan dan bawahan di antara keduanya.

Baca Juga: AHY Muncul Dengan Berita Duka, Kabarkan Sosok yang Meninggal Karena Covid-19

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,” Ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Senin 9 November 2020.

“Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” lanjutnya.

Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan Staf Khusus yang secara administratif bertanggung jawab pada Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: 'Be Your Enemy' Taemin SHINee duet Wendy Red Velvet , Penggemar: Suara Mereka Ademin Banget

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2018.

Ia juga mengkritik adanya potensi maladministrasi dari surat yang melampaui wewenang stafsus tersebut.

Kolase foto Stafsus Milenial Presiden Jokowi Aminuddin Ma'ruf (kiri) dan foto surat Stafsus yang direvisi warganet (kanan).
Kolase foto Stafsus Milenial Presiden Jokowi Aminuddin Ma'ruf (kiri) dan foto surat Stafsus yang direvisi warganet (kanan). Pikiran-rakyat.com

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya."

"Dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Dylan Sada Model Cantik Asal Indonesia Alami Mental Illness, Apa Itu Mental Illness?

Menurut Adrianus, sikap stafsus itu justru memberikan dampak negatif kepada Jokowi sebagai seorang kepala Negara.

Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Stafsus ini tidak hanya sekali, maka Ombudsman RI meminta Presiden meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus tersebut.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada sdr. Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus."

Baca Juga: Jessica Iskandar Laporkan Tiga Akun Sebar Video Vulgar Mirip Dirinya

"Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan Staf Khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah