Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Cs Diborgol, Fadli Zon: Legacy Apa yang Mau Diwariskan?

- 16 Oktober 2020, 16:05 WIB
Fadli Zon dan Prabowo Subianto. (Bizlaw.id)
Fadli Zon dan Prabowo Subianto. (Bizlaw.id) /

Cuitan Jimly langsung mendapat respon dari sejumlah netizen termasuk Mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli yang juga mengecam pemborgolan para petinggi KAMI itu.

"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side! Mereka bukan terorist atau koruptor," tegas Rizal Ramli dalam akun @RamliRizal.

Sekedar diketahui, 10 anggota KAMI, diantaranya Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: BERITA Demo Hari Ini, 20 Ribu Buruh Bogor Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law 16 Oktober 2020

Dalam keterangan persnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan yang membuat Jumhur ditetapkan tersangka karena mengunggah cuitan yang bisa berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 15 Oktober 2020.

Irjen Pol Argo juga menunjukkan salah satu cuitan Jumhur di akun Twitternya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur yang akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.

Baca Juga: Demo 6.000 Mahasiswa, Polisi Siapkan 8.000 Personel Siaga Jaga Istana Merdeka

Argo mengatakan modus Jumhur adalah mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan.

"Milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x