Anggota DPR : Setiap UU Disahkan Lalu Kontroversi Bagus Untuk Demokrasi Indonesia

- 6 Oktober 2020, 21:06 WIB
Tolak Omnibus Law.
Tolak Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

ISU BOGOR - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Farah Putri Nahlia menilai sejumlah pandangan keliru soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan perlu diluruskan.

“Setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR selalu mengandung kontroversi. Hal ini justru positif bagi demokrasi kita. Kontroversi itu terjadi pada RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah menjadi undang-undang. Ada beberapa poin yang jadi alasan elemen buruh menolak. Ini perlu diluruskan,” kata Farah dalam keterangan persnya, Selasa 6 September 2020.

Terkait kabar uang pesangon dihilangkan, Farah menyatakan hal tersebut tidak tepat. Uang pesangon tetap ada sebagaimana tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89. Farah menuturkan informasi upah buruh dihitung per jam juga keliru.

Baca Juga: Buruh dari 125 Perusahaan Akan Demo Pengukuhan RUU Omnibus Law, Ini Kesiapan Polres Bogor

“Faktanya, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil,” ungkap Farah.

Farah menambahkan semua hak cuti antara lain seperti sakit, kawinan, dan melahirkan tidak dihilangkan. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Farah menyebut cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan.

Cuti tersebut paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Baca Juga: Tim Khusus Hingga Anjing Pelacak Polri Terus Buru Gembong Narkoba Cai Changpan di Hujan Tenjo Bogor

Farah mengatakan karyawan outsourcing akan diganti dengan kontrak seumur hidup juga informasi keliru.
“Faktanya, outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Lalu ada juga kabar tidak akan ada status karyawan tetap? Faktanya, status karyawan tetap masih ada,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IX tersebut.

Farah juga menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Menurut Farah, PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilarikan ke RS Akibat Wabah Mematikan?

Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Farah pun menyatakan tenaga kerja asing (TKA) tidak bebas masuk, karena harus memenuhi syarat dan peraturan. Hal ini meluruskan adanya informasi melalui UU Ciptaker, TKA dapat leluasa bekerja di Indonesia.

Farah menjelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google

“Di mana catatan kritis ini dibuat agar kelahiran UU Ciptaker bisa membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Sebab kami menilai pembahasan RUU Ciptaker terlalu tergesa-gesa serta minim partisipasi publik,” kata Farah.

Farah menambahkan melalui UU Ciptaker, pemerintah juga akan membentuk bank tanah.

“Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat. Selain itu UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat,” demikian Anggota Komisi I DPR tersebut.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x