Buruh dari 125 Perusahaan Akan Demo Pengukuhan RUU Omnibus Law, Ini Kesiapan Polres Bogor

- 6 Oktober 2020, 20:54 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. /Humas Polres Bogor



ISU BOGOR - Buruh dari 125 perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terdata Kepolisian Resor (Polres) setempat akan melaksanakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja pascadikukuhkannya rancangan Undang-Undang Omnibus Law di Indonesia.

“Dari data monitoring yang sudah kami terima, ada 125 Perusahan di Kabupaten Bogor yang akan melakukan unjuk rasa dan tentunya kami sudah mengantisipasi serta menyiapkan Rencana Pengamanan itu semua," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui rilis tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020

AKBP Roland mengatakan selama sepekan ini jajaran personil Polres Bogor melakukan sejumlah langkah pengamanan rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja pascadikukuhkannya rancangan Undang-Undang Omnibus Law di Indonesia itu.

Baca Juga: Tim Khusus Hingga Anjing Pelacak Polri Terus Buru Gembong Narkoba Cai Changpan di Hujan Tenjo Bogor

Sebanyak 964 personil Polres Bogor, TNI, Dishub dan Sat Pol PP dan 1 SSK pasukan Brimob Polda Jabar dan 2 Unit Rainmas Brimob disiapkan dalam rencana aksi ini di berbagai titik Pusat Pemerintahan, Perusahaan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Menyikapi adanya rancangan Undang-Undang Omnibuslaw yang ditetapkan, mulai hari ini kami laksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka menjaga serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar maupun bagi para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Ronald menerangkan kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran personil Polres Bogor,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan BKO Brimob meliputi Orang, Benda dan lokasi yang dijadikan sebagai tempat berorasi atau unjuk rasa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilarikan ke RS Akibat Wabah Mematikan?

“Objek atau sasaran pengamanan yang kami lakukan meliputi Orang yaitu peserta unjuk rasa, masyarakat sekitar, Benda yaitu fasilitas atau sarana dan prasarana publik atau milik perorangan dan perusahaan, serta objek pengamanan di lokasi yang dijadikan tempat Unjuk rasa," katanya.

Dengan pola Pengamanan Terpadu, kata dia, antara Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP yang terbagi dalam 3 rancangan Satgas yaitu, Satgas Pre emtif, Satgas Preventif dan Satgas Represif dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menaker Tulis Surat 'Cinta': Salam Sayang Saya

“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga tetap membiasakan melaksanakan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19," katanya.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x